Dalam perkembangan yang beredar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut turut didalami dalam proses penanganan perkara. Bahkan, informasi yang dihimpun menyebut PPTK diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan yang kini menjadi sorotan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan spekulasi bahwa perkara ini berpotensi menyeret pihak lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Di tengah berkembangnya informasi itu, aparat penegak hukum (APH) kini dinilai sedang diuji publik. Pertanyaannya, apakah proses penegakan hukum dalam kasus GOR Selayar benar-benar berjalan tanpa pandang bulu?
Sorotan publik juga mengarah pada isu hubungan keluarga dengan lingkaran kekuasaan daerah. Kabar yang beredar menyebut adanya pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Selayar. Jika informasi tersebut berkaitan dengan pihak yang sedang didalami dalam perkara, publik tentu berharap APH tetap bekerja secara profesional dan independen tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan maupun posisi seseorang.
Pertanyaan besarnya, apakah proses hukum akan berjalan sama terhadap siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan diduga memiliki keterlibatan, termasuk jika yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah?
Meski demikian, isu mengenai hubungan keluarga tersebut masih memerlukan konfirmasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya intervensi ataupun perlakuan khusus dalam proses hukum.
Masyarakat kini menunggu transparansi APH dalam mengungkap perkara GOR Selayar. Publik berharap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kemungkinan penetapan tersangka maupun dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Pewarta akan terus memantau perkembangan perkara ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.


