Selayar, WartaPost - Bongkar muat BBM pada malam hari di Gudang Produk milik PT. Bumi Maritim Tanadoang, yang sebelumnya merupakan gudang PD. Berdikari, di Benteng, Kepulauan Selayar, memunculkan satu persoalan yang belum terjawab: atas dasar kewenangan siapa BBM itu masuk dan disimpan di sana?
Aktivitas tersebut sebelumnya viral. Pemerintah daerah kemudian memberikan penjelasan.
Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kepulauan Selayar, Mursalim, pada 26 Agustus 2026 menyebut BBM tersebut milik H. Darwis yang berada di Kecamatan Takabonerate. Drum BBM, kata dia, dititipkan di gudang perusahaan karena cuaca buruk membuat kapal pengangkut tidak dapat menuju daratan.
“Bongkar muat BBM pada malam hari tersebut adalah milik H. Darwis yang berada di Kecamatan Takabonerate. Keberadaan drum berisi BBM tersebut dititipkan pada gudang milik perusahaan dikarenakan cuaca buruk, kapal pengangkut BBM H. Darwis tidak bisa ke Kabupaten Daratan,” ujar Mursalim.
Penjelasan itu justru membuka pertanyaan baru.
Dalam SK Bupati Kepulauan Selayar tentang penetapan 59 Sub Penyalur BBM, nama H. Darwis disebut tidak tercantum.
Padahal, dalam percakapan grup WhatsApp, Mursalim juga menyebut nama tersebut:
“Anunna H. Darwis lasuro taro ka panrak i kappalakna."
Persoalannya kini bukan semata-mata mengapa BBM dibongkar malam hari. Yang lebih penting adalah status H. Darwis dalam skema distribusi tersebut.
Jika ia bukan bagian dari 59 Sub Penyalur yang ditetapkan melalui SK Bupati, dalam kapasitas apa BBM itu didistribusikan untuk wilayah Takabonerate?
Apakah terdapat penetapan atau dokumen lain yang memberikan kewenangan kepadanya? Dari mana BBM itu berasal? Berapa volumenya? Siapa penerima akhirnya? Dan apa dasar penggunaan Gudang Produk PT. Bumi Maritim Tanadoang sebagai tempat penitipan?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena gudang tersebut bukan ruang kosong tanpa konteks. Lokasi itu merupakan Gudang Produk milik PT. Bumi Maritim Tanadoang, yang sebelumnya dikenal sebagai gudang PD. Berdikari.
Jika seluruh proses tersebut memiliki dasar administrasi yang sah, dokumen dan mekanismenya semestinya dapat dijelaskan secara terang.
Sebaliknya, bila terdapat skema distribusi di luar daftar 59 Sub Penyalur, publik perlu mengetahui dasar hukumnya.
Satu bongkar muat pada malam hari kini membawa persoalan yang lebih besar: bukan hanya ke mana BBM itu akan dikirim, tetapi siapa yang berwenang menguasainya, dari mana asalnya, dan atas dasar apa gudang perusahaan digunakan sebagai tempat penitipan.
.jpg)

