Kasus Dugaan Penipuan Pejabat Inspektorat Selayar Bertambah, Korban Lain Klaim Kerugian Ratusan Juta

Pewarta
Kamis, 27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-27T07:46:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Kasus Dugaan Penipuan Pejabat Inspektorat Selayar Bertambah, Korban Lain Klaim Kerugian Ratusan Juta


WartaPost - Kasus dugaan penipuan yang menyeret Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, Rudy Apriady Eka Putra, ST, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya seorang warga melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta ke Polres Kepulauan Selayar, kini muncul sejumlah warga lain yang mengaku memiliki persoalan serupa. Nilai kerugian yang disampaikan para pihak tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Munculnya sejumlah korban lain ini menambah perhatian terhadap perkara yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke aparat kepolisian.

Dalam pemberitaan sebelumnya, jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menjadi jaminan terbebas dari persoalan hukum.

Rudy Apriady Eka Putra, ST, yang menjabat sebagai Sekretaris di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi dilaporkan ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait ganti rugi uang senilai Rp60 juta.

Laporan polisi tersebut dilayangkan seorang petani asal Dusun Mare-Mare, Andi Lewa (58), dan telah teregister dengan nomor STTLP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026.

Dugaan perkara tersebut bermula pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Emmy Saelan, Kelurahan Benteng.

Rudy bersama rekannya, Iwan Susanto, disebut menemui korban untuk meminjam uang tunai sebesar Rp60 juta dengan alasan mendesak untuk menebus satu unit mobil.

Dalam peristiwa tersebut, Rudy juga diduga melibatkan istrinya untuk meyakinkan korban. Sebagai jaminan transaksi, korban disebut dijanjikan dapat menguasai dan menggunakan mobil tersebut hingga seluruh dana pinjaman dilunasi.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, korban kemudian mendapati bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut diduga bukan milik Rudy Apriady maupun Iwan Susanto.

Merasa dirugikan, Andi Lewa akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kepulauan Selayar.

Andi Lewa Minta Polisi Tidak Berhenti di Tahap Laporan

Pelapor Andi Lewa berharap laporan yang telah disampaikannya tidak berhenti hanya pada tahap penerimaan laporan polisi.

Ia meminta Polres Kepulauan Selayar memberikan perhatian serius dan peka terhadap perkara yang menurutnya telah merugikan dirinya sebagai masyarakat.

“Laporan saya jangan hanya sampai di tahap pelaporan. Saya meminta Polres Kepulauan Selayar peka dengan kasus seperti ini yang merugikan, apalagi Rudy adalah seorang pejabat Pemkab Selayar,” kata Andi Lewa. 27/08/2026

Menurut Andi, proses hukum terhadap laporan tersebut penting dilakukan secara transparan agar persoalan yang dilaporkannya mendapatkan kepastian hukum.

Ia juga berharap status Rudy sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Perkembangan terbaru, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut laporan dengan nilai Rp60 juta.

Sejumlah warga disebut mulai menyampaikan keberatan dan mengaku memiliki pengalaman transaksi atau persoalan keuangan dengan pihak yang sama. Nilai kerugian yang mereka klaim, jika digabungkan, disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kemunculan pihak-pihak lain tersebut berpotensi membuka fakta baru dalam proses penanganan perkara yang saat ini telah dilaporkan kepada kepolisian.

Namun demikian, pengakuan dan dugaan dari para pihak tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Ada tidaknya keterkaitan antara perkara satu dengan lainnya menjadi kewenangan penyidik untuk mendalaminya berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Hingga berita ini ditulis, laporan Andi Lewa masih dalam penanganan penyidik Polres Kepulauan Selayar.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari Rudy Apriady Eka Putra maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl