Jaringan “Pancasona Family” Dibongkar Polda Jabar, HMI Sorot Kinerja Siber Polda Sulsel: “Jangan Sampai Kalah Cepat dari Pelaku”

Pewarta
Sabtu, 29 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-29T11:55:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Jaringan “Pancasona Family” Dibongkar Polda Jabar, HMI Sorot Kinerja Siber Polda Sulsel: “Jangan Sampai Kalah Cepat dari Pelaku”


WartaPost - Terbongkarnya jaringan penipuan daring lintas daerah asal Kabupaten Sidrap oleh Polda Jawa Barat memunculkan pertanyaan baru: sejauh mana efektivitas penanganan kejahatan siber di wilayah Sulawesi Selatan?

Sorotan itu datang dari Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi HMI Cabang Makassar, Fahmi Sofyan Syahrir. Ia mendesak Polda Sulawesi Selatan tidak sekadar menyaksikan pengungkapan kasus dari luar daerah, tetapi segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Subdit Siber dalam menangani kejahatan berbasis digital.

Fahmi menyampaikan desakan tersebut, Senin (24/8/2026), menyusul pengungkapan jaringan penipuan daring yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” oleh Polda Jawa Barat. Sebanyak 12 orang diamankan dalam kasus tersebut, yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah warga asal Sidrap.

Bagi Fahmi, pengungkapan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan.

Sebab, ketika sebuah jaringan kejahatan digital memiliki keterkaitan dengan wilayah yang berada dalam yurisdiksi Polda Sulsel, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana jaringan tersebut telah terdeteksi dan ditindak sebelum akhirnya dibongkar oleh kepolisian dari luar daerah.

“SOBIS atau penipuan online lintas daerah adalah kejahatan serius di era digital. Jangan sampai perkembangan teknologi jauh lebih cepat daripada respons aparat penegak hukum. Kami mempertanyakan sejauh mana efektivitas Subdit Siber Polda Sulsel dalam menangani perkara-perkara penipuan online yang merugikan masyarakat,” tegas Fahmi.

Korban Bergerak Cepat, Aparat Jangan Lambat

Menurut Fahmi, karakter kejahatan digital berbeda dengan tindak pidana konvensional. Pelaku dapat berpindah platform, menggunakan rekening berbeda, menyamarkan identitas, hingga memindahkan uang dalam hitungan menit.

Karena itu, menurutnya, respons aparat juga harus bergerak dengan kecepatan yang sama.

Ia menyoroti pengalaman masyarakat yang menjadi korban penipuan daring. Dalam sejumlah kasus, korban telah mengetahui rekening tujuan dan menyerahkan bukti transaksi kepada aparat. Namun, proses pemblokiran maupun penelusuran dana dinilai masih kerap menghadapi persoalan waktu.

“Ketika korban sudah mengetahui rekening tujuan dan menyerahkan informasi transaksi kepada aparat, respons penanganan seharusnya tidak boleh berjalan lambat. Dalam kejahatan digital, keterlambatan dapat berarti hilangnya jejak dan berpindahnya aset hasil kejahatan,” ujarnya.

Persoalannya kemudian bukan hanya soal menangkap pelaku.

Lebih jauh, aparat dituntut mampu membongkar siapa pengendali jaringan, bagaimana pola operasionalnya, ke mana aliran uang bergerak, serta siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Polda Jabar Ungkap, Polda Sulsel Harus Evaluasi

Fahmi mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap jaringan “Pancasona Family”.

Namun, keberhasilan tersebut sekaligus dinilainya sebagai momentum bagi Polda Sulsel untuk bercermin.

“Apa yang dilakukan Polda Jawa Barat tentu patut diapresiasi. Tetapi pada saat yang sama, ini harus menjadi tamparan evaluatif bagi Polda Sulsel. Jangan sampai jaringan kejahatan yang beroperasi atau memiliki keterkaitan dengan wilayah Sulawesi Selatan justru lebih dahulu dibongkar oleh kepolisian dari luar daerah,” katanya.

Ia menilai pengungkapan sebuah jaringan tidak boleh berhenti pada penangkapan sejumlah orang.

Ada pekerjaan lanjutan yang jauh lebih penting: membongkar struktur jaringan dan aliran uangnya.

Aparat, kata Fahmi, harus menelusuri pola perekrutan, rekening yang digunakan, komunikasi antaranggota, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas jaringan tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi secara serius kinerja Subdit Siber. Penegakan hukum tidak boleh hanya terlihat ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Negara harus hadir sejak laporan masyarakat diterima dan memastikan korban mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Dugaan “Bekingi” Ikut Disorot

Tak berhenti di sana, Fahmi juga menyinggung informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut membekingi jaringan penipuan daring.

Ia menegaskan, informasi tersebut harus diuji secara hukum dan tidak boleh dibiarkan menjadi rumor tanpa penelusuran.

Menurutnya, jika benar ditemukan bukti adanya aliran dana, setoran, atau keterlibatan oknum dalam melindungi aktivitas jaringan, persoalannya bukan lagi sekadar penipuan online.

“Kalau benar ada dugaan setoran atau keterlibatan oknum yang membekingi jaringan SOBIS, maka jangan ada kompromi. Telusuri, ungkap, dan proses secara hukum apabila ditemukan bukti. Jangan sampai ada aparat yang justru menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan,” tegas Fahmi.

Kini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada 12 orang yang telah diamankan Polda Jawa Barat.

Pertanyaan berikutnya justru mengarah ke Sulawesi Selatan:

Apakah jaringan tersebut hanya berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap, atau masih ada mata rantai lain yang belum tersentuh?

Dan yang tak kalah penting, seberapa jauh Polda Sulsel mampu memastikan bahwa wilayah hukumnya tidak menjadi ruang aman bagi berkembangnya jaringan penipuan digital?
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl