Makassar, WartaPost - M Taufik Hidayat menyambut baik rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum yang tengah dihadapinya.
Taufik mengatakan koordinasi tersebut penting untuk memastikan hak-haknya sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi tetap diperhatikan, di tengah proses hukum yang menempatkannya sebagai tersangka.
“Saya menyambut baik langkah LPSK yang akan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar dan KPK. Ini membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi warga yang berani melaporkan dugaan korupsi. Saya bukan penjahat, saya adalah pelapor yang meminta perlindungan hukum,” ujar Taufik.
Ia berharap koordinasi antarlembaga dilakukan sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya agar seluruh pihak yang menangani perkara mengetahui adanya permohonan perlindungan yang sedang diproses LPSK.
Taufik menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan sepanjang dilakukan secara adil, transparan dan berdasarkan alat bukti.
“Saya siap mengikuti proses hukum sepanjang dilakukan secara adil, transparan dan berdasarkan alat bukti. Tetapi saya juga meminta agar posisi saya sebagai pelapor dugaan korupsi tidak diabaikan,” katanya.
Dua Proses Berjalan Bersamaan
Perkara Taufik menjadi perhatian karena terdapat dua proses yang berjalan secara bersamaan, yakni proses pidana yang menempatkannya sebagai tersangka dan permohonan perlindungan kepada LPSK sebagai pelapor dugaan korupsi.
Menurut Taufik, kondisi tersebut membuat koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Ia berharap LPSK memberikan kejelasan mengenai tahapan permohonan perlindungan yang diajukannya. Sementara KPK diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikannya.
Di sisi lain, proses hukum yang dilakukan Polrestabes Makassar diharapkan tetap berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Taufik mengatakan dugaan adanya tindakan pembalasan atau retaliasi terhadap pelapor juga perlu diuji melalui mekanisme yang objektif.
“Dugaan retaliasi harus dibuktikan. Begitu juga proses pidana terhadap saya harus didasarkan pada bukti. Keduanya harus ditempatkan secara berimbang,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak meminta proses hukum dihentikan hanya karena dirinya berstatus sebagai pelapor dugaan korupsi.
Menurut dia, apabila aparat penegak hukum memiliki bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya, proses hukum harus tetap berjalan.
Namun, apabila ditemukan indikasi bahwa proses hukum tersebut berkaitan dengan tindakan pembalasan atas laporan dugaan korupsi, hal itu juga harus diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perlindungan Pelapor
Taufik menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Ia berharap mekanisme perlindungan terhadap pelapor dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan lembaga yang menangani.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi. Karena itu, mekanisme perlindungan terhadap pelapor harus berjalan secara nyata dan tidak berhenti pada formalitas administratif,” katanya.
Dengan adanya rencana koordinasi LPSK dengan Polrestabes Makassar dan KPK, Taufik berharap terdapat kejelasan mengenai posisi masing-masing lembaga dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang dan meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum.
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Tetapi tidak boleh pula hukum digunakan secara tidak semestinya terhadap seseorang hanya karena ia menyampaikan laporan dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Taufik berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-haknya sebagai warga negara dan pelapor dugaan korupsi tetap diperhatikan.



