Selayar, WartaPost - Penanggung jawab KM Sabuk Nusantara 85 diminta memberikan penjelasan terkait mekanisme penjualan tiket penumpang di atas kapal serta sistem pencatatan jumlah penumpang yang naik, turun, dan melanjutkan perjalanan.
Persoalan tersebut bermula dari adanya pertanyaan mengenai mekanisme penjualan tiket KM Sabuk Nusantara 85. Sebelumnya, penjualan tiket di terminal disebut menjadi mekanisme yang diperlukan agar jumlah penumpang yang naik dari setiap pelabuhan dapat diketahui dan dicatat secara jelas.
Namun, dalam praktiknya muncul informasi mengenai adanya penjualan tiket setelah penumpang berada di atas kapal.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang memberikan kewenangan penjualan tiket di atas kapal serta bagaimana transaksi tersebut dicatat dalam sistem.
Kronologi persoalan
Pada tahap awal, tiket penumpang seharusnya dapat dicatat melalui terminal keberangkatan sehingga jumlah penumpang yang naik dari suatu pelabuhan dapat diketahui sebelum kapal berangkat.
Selanjutnya, ketika KM Sabuk Nusantara 85 tiba di pelabuhan berikutnya, terdapat penumpang yang turun dan penumpang baru yang naik. Pada tahap ini, data penumpang perlu diperbarui untuk mengetahui jumlah penumpang yang melanjutkan perjalanan.
Persoalan muncul ketika penjualan tiket dilakukan di atas kapal. Mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh penumpang yang membeli tiket setelah berada di kapal langsung tercatat dalam data resmi dan masuk dalam manifest.
Jika pencatatan dilakukan di atas kapal, perlu diketahui siapa petugas yang bertanggung jawab, bagaimana transaksi dilaporkan, serta siapa yang melakukan verifikasi terhadap jumlah penumpang.
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena jumlah penumpang KM Sabuk Nusantara 85 dapat berubah pada setiap pelabuhan yang disinggahi.
Sebelumnya, Kepala UPP Kelas III Selayar Muh. Irfan Jayadinata pernah memberikan penjelasan mengenai mekanisme penjualan tiket KM Sabuk Nusantara 85. Dalam pemberitaan Desember 2024, Irfan menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan nakhoda terkait penjualan tiket ketika jumlah penumpang cukup banyak.
Pada Juni 2025, UPP Kelas III Benteng juga mengumumkan jadwal penjualan tiket KM Sabuk Nusantara 85 melalui Pelabuhan Benteng.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penjualan tiket dan pencatatan penumpang menjadi bagian penting dalam pengoperasian KM Sabuk Nusantara 85.
Karena itu, pihak PELNI selaku operator perlu dimintai klarifikasi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penjualan tiket KM Sabuk Nusantara 85, termasuk apakah penjualan tiket di atas kapal merupakan prosedur resmi.
PELNI juga perlu menjelaskan bagaimana tiket yang terjual dicatat dan dicocokkan dengan manifest serta jumlah penumpang yang berada di atas kapal.
Sementara itu, KSOP Makassar perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap jumlah penumpang dan kesesuaiannya dengan data manifest.
UPP atau otoritas pelabuhan di setiap pelabuhan yang disinggahi KM Sabuk Nusantara 85 juga perlu menjelaskan prosedur pencatatan penumpang yang naik dan turun dari kapal.
Dengan demikian, terdapat tiga hal utama yang perlu diperjelas, yakni siapa penanggung jawab penjualan tiket, bagaimana tiket yang dijual di atas kapal dicatat, dan bagaimana jumlah penumpang diverifikasi pada setiap pelabuhan.
Klarifikasi tersebut diperlukan agar terdapat kepastian mengenai jumlah penumpang yang naik, turun, penumpang lanjutan, serta total penumpang yang berada di atas KM Sabuk Nusantara 85.
Berita ini merupakan permintaan klarifikasi dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait.



