Selayar, WartaPost - Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik belanja material kini mengemuka dalam proyek revitalisasi UPT SMPN Tanabau Nomor 14 di Kabupaten Kepulauan Selayar. Proyek yang menggunakan anggaran APBN 2026 senilai Rp1,817 miliar tersebut tengah menjadi perhatian menyusul ditemukannya material pasir yang secara karakteristik terpantau menyerupai pasir laut di lokasi pekerjaan.
Sorotan tidak berhenti pada jenis material yang digunakan. Pertanyaan yang lebih mendasar kini mengarah pada siapa yang melakukan pembelian, siapa pemasok material, dari mana material tersebut diperoleh, serta bagaimana proses penerimaan material hingga masuk ke lokasi proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, revitalisasi UPT SMPN Tanahbau Nomor 14 dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan Rp1,817 miliar. Pekerjaan memiliki waktu pelaksanaan 105 hari kalender, mulai Agustus hingga Desember 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya material pasir yang digunakan dalam proses pekerjaan. Secara kasatmata, material tersebut memiliki karakteristik yang menyerupai pasir laut.
Temuan tersebut kemudian membuka pertanyaan mengenai rantai belanja material proyek. Sebab, dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, asal-usul material dan pihak yang menyediakannya menjadi bagian penting yang dapat ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan proyek, spesifikasi teknis, serta dokumen pengadaan.
Pertanyaan publik kini mengarah pada sejumlah hal: siapa yang membeli material tersebut, siapa pihak yang memasok, dari mana material diambil, siapa yang mengangkut, serta dokumen apa yang menyertai material ketika diterima di lokasi proyek.
Apabila material tersebut diperoleh melalui pemasok tertentu, identitas pemasok dan dokumen asal material menjadi bagian yang perlu dibuka untuk memastikan rantai pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Terlebih, apabila benar material yang digunakan merupakan pasir laut, maka aspek legalitas sumber, proses pengangkutan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan.
Sebelumnya Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab melalui pesan WhatsApp, Terkait material yang di gunakan.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan.
Di sisi lain, persoalan belanja material tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Rantai pengadaan perlu dilihat secara utuh, mulai dari pihak yang melakukan pembelian, penyedia atau pemasok, pihak pengangkut, hingga pihak yang menerima material di lokasi proyek.
Dengan nilai proyek mencapai Rp1,817 miliar, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan dalam proses pengadaan material di lapangan.
Pertanyaan utamanya kini bukan sekadar pasir itu berasal dari mana, tetapi siapa yang berada di balik proses belanja material proyek revitalisasi SMPN 14 Tanahbau dan bagaimana material tersebut dapat sampai ke lokasi pekerjaan.
Kejelasan mengenai identitas pemasok, sumber material, dokumen pengadaan, legalitas sumber, hingga bukti kesesuaian material dengan spesifikasi teknis menjadi penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan. Pihak pelaksana proyek, pengawas pekerjaan, penyedia material, serta instansi terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung mengenai proses belanja, asal-usul, legalitas, serta penggunaan material dalam proyek revitalisasi tersebut.



